Sabtu, 09 Juli 2016

Kerupuk Kulit dari Limbah Sepatu dan Jaket Kulit

PELANGGARAN
ETIKA BISNIS PADA PRODUKSI MAKANAN
KASUS PRODUKSI
KERUPUK KULIT
DARI
LIMBAH SEPATU DAN JAKET KULIT

Nova
Mardiana[1]
ABSTRAK
Kerupuk kulit merupakan salah satu jenis
kerupuk yang bahan dasarnya menggunakan kulit sapi atau kerbau. Selain murah dan
mudah didapat, kerupuk kulit ini juga sangat disukai masyarakat. Salah satu
kelemahan kerupuk kulit adalah tidak mengandung protein. Sehingga perlu adanya
upaya untuk memenuhi kebutuhan gizi konsumen dengan cara diversifikasi bahan.
Selain itu bentuk kerupuk kulit yang ada dimasyarakat selama ini hanya
biasa-biasa saja yaitu bulat persegi panjang.
Dalam pembuatan kerupuk kulit yang
menggunakan bahan-bahan berbahaya tidak boleh dilakukan, karena merugikan pihak
lain baik secara kesehatan, ekonomi, dan lainnya. Tidak sesuai dengan etika
bisnis syariah, dalam bisnis syariah tidak hanya mementingkan keuntungan tapi
mencari kebarokahan. Ketika barokah didapat untung pun diraih.

Kata
kunci:
Kerupuk
kulit, Limbah jaket dan sepatu, bahan kimia, kulit sapi dan kerbau,tawas.

A.      Pendahuluan
Rambak
atau kerupuk kulit, merupakan salah satu produk olahan dari hasil ternak yang
sudah lama dikonsumsi masyarakat berbagai lapisan dan merupakan panganan
(jajanan) favorit masyarakat. Rambak atau kerupuk kulit ini bisa menjadi makanan
cemilan. Cara pengolahannya lumayan rumit, karena membutuhkan waktu
berhari-hari untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Proses pembuatan kerupuk
rambak biasanya 6 hari, tergantung pada cuaca. Intensitas sinar matahari juga
mempengaruhi kualitas kerupuk rambak, karena pembuatan kerupuk ini memerlukan
penjemuran untuk mengurangi kadar air. Dengan kadar air yang rendah, kerupuk
rambak ini saat digoreng akan membesar volumenya dan kerenyahannya akan lebih
terasa.
Kerupuk kulit beberapa daerah
menyebutnya rambak atau jangek adalah kerupuk
yang terbuat dari kulit sapi atau kulit kerbau yang diolah dengan diberi bumbu
rempah dan penambah rasa. Setelah mengalami proses perebusan dan pengeringan
pada terik matahari biasanya sekitar 2-3 hari, kerupuk mentah yang kering ini
siap digoreng menjadi kerupuk yang siap untuk dihidangkan.
Kerupuk
kulit berasal dari sapi atau kerbau yang masih segar dan memiliki kandungan zat
yang bermanfaat bagi tubuh dimana hal yang dimanfaatkan dari hewan tersebut
adalah  kulitnya, baik kulit sapi maupun
kulit kerbau yang diolah menjadi makanan yang lebih menarik, sehingga konsumen
lebih tertarik pada produk tersebut. Namun banyak juga kerupuk kulit yang
berasal dari limbah sepatu dan jaket kulit serta menggunakan zat-zat kimia yang
berbahaya bagi kesehatan yang dapat menyebabkan mual-mual sampai menyebabkan
kematian. Oleh karena itu sebaiknya kita sebagai konsumen selalu selektif dan
berlaku bijak dalam membeli makanan, atau alangkah baiknya kita membuat makanan
tersebut dirumah sehingga dapat terjamin bahan bakunya serta aman dikonsumsi.[2]
Para
oknum pedagang yang curang tak sedikit menggunakan bahan-bahan yang tidak sehat
dan tentunya berbahaya bagi kesehatan tubuh seperti bahan utama dalam pembuatan
kerupuk kulit yaitu kulit yang berasal dari limbah kulit sepatu dan bahan jaket
kulit, selain itu juga menggunakan bahan kimia H2O2 dan
tawas sebagai zat tambahan agar kerupuk terlihat putih dan mekar saat digoreng.
Dalam
pembuatan kerupuk kulit ini, pertama limbah kulit sepatu di potong menjadi
beberapa bagian, lalu direndam bersama H2O2 dan tawas.
Setelah itu kulit dibilas dan berubah menjadi pucat dan bersih. Ditambahkan
juga zat pewarna agar terlihat tidak begitu bersih atau pucat sehingga
menyerupai kerupuk kulit pada umumnya.
Sedangkan
proses untuk menghasilkan kerupuk kulit yang gurih, limbah kulit harus di jemur
lebih lama kemuadian baru di goreng. Setelah matang tentu saja kerupuk kulit
ini sama wujudnya dengan kerupuk kulit asli.[3]
Salah
satu peneliti dari Universitas Pasundan juga mengatakan bahwa tawas bisa
menimbulkan gangguan ginjal dan fungsi hati. Ada 3 hal yang bisa dikenali
apakah kerupuk kulit yang dikonsumsi sehat atau menggunakan bahan-bahan yang
berbahaya. Pertama, tekstur kerupuk cenderung kasar dan berpori. Kedua, warna
memiliki warna lebih gelap, kecoklatan. Ketiga, rasa pahit dan rasa tidak
nyaman ditenggorokan.[4]
Pembuatan
kerupuk kulit dengan menggunakan bahan-bahan yang tak layak konsumsi serta menggunakan
bahan-bahan yang berbahaya tentunya telah melanggar etika bisnis syaria’ah
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Selain itu dia dalam beroprasi atau dalam menjalankan
usahanya harus mengantongi dulu surat izin dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) setempat[5],
tentunya kegiatan usaha tersebut bisa dikatakan ilegal.
Bahan
makanan yang berasal dari kulit asli dalam pembuatan kerupuk kulit pun belum
pasti kehalalannya karena tidak digetahui kulit hewan yang diolah menjadi
kerupuk kulit berasal dari hewan yang halal, seperti sapi ataupun kerbau. Dan meskipun
berasal dari hewan yang halal, tidak diketahui pula proses penyembelihannya,
sesuai dengan kaidah syariah atau tidak. Hukum memakan makanan yang berasal
dari kulit hewan yang telah disamak untuk bahan pembuatan jaket dan sepatu
kulit terdapat beberapa perbedaan pendapat dari para ulama, ada yang
menyebutnya haram dan ada pulan yang menyebutnya tidak haram tergantung dari
hewan yang disembelih dan proses penyembelihannya.
Pokok
permasalahan dalam pembuatan kerupuk kulit ini yaitu berasal pada bahan baku
yang digunakan dalam pengelohan kerupuk kulit tersebut seperti kulit yang
berasal dari limbah jaket dan sepatu kulit, minyak jelantah, serta penggunaaan
bahan-bahan kimia yang berbahaya seperti menggunakan tawas / klorin dan
biasanya ketika warnanya terlalu pucat akan ditambahkan pewarna sintetis.
Padahal tawas memiliki berbagai resiko bagi kesehatan serta  tidak dianjurkan dalam mengolah makanan
karena mengandung alumunium yang  bisa
menyebabkan kepikunan diusia muda, mengganggu fungsi hati, ginjal, syaraf dan
juga tulang, Dr. Johanes seorang ahli gizi mengatakan jika tawas di konsumsi
dalam jangka panjang, maka akan menimbulkan kepikunan[6].
Dari semua bahaya tersebut, reaksi tawas akan lebih berdampak cepat pada
anak-anak karena sistem imunitas dan sistem pencernaan yang masih minim zat
tersubut mengganggu kinerja pada saluran kencing. Serta dalam jangka panjang
jika zat tersebut mengendap/terakumulasi didalam tubuh manusia, zat tersebut
akan akan lebih reaktif dan menyebabkan kematian.  Sedangkan pewarna sintetik dapat menyebabkan
hiperaktivitas pada anak-anak, gelisah, agresif, ketidak mampuan untuk fokus,
sakit perut, mual, dan serangan asma.
Biasanya
pewarna sinteti yang digunakan dalam pembuatan kerupuk kulit dari limbah sepatu
dan jaket kulit ini adalah Metanil Yellow, Metanil Yellow adalah
pewarna sintetik berbentuk serbuk, berwarna kuning kecoklatan, larut dalam air dan
alkohol. Umumnya digunakan untuk pewarna tekstil, kertas, tinta, platik, kulit,
cat, dan sebagainya. Bila dikonsumsi, Metanil Yellow dapat menyebabkan
iritasi saluran cerna, mula, muntah, sakit perut, diare, demam, lemah,dan
hipotensi (tekanan darah rendah), mempengaruhi sistem saraf pusat, dan juga
dapat menyebabkan kanker kandung kemih jika 
dikonsusmsi secara terus-menerus.[7]

B.       Metodologi
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif
kualitatif, yaitu dengan cara melakukan observasi secara langsung di tempat
pembuatan atau pengolahan kerupuk kulit, dimana peneliti melihat proses
pembuatan dari bahan mentah sampai dengan siap konsumsi. Tujuan dari
dilakukannya penelitian ini adalah mengidentifikasi kelayakan bahan utama dalam
pengolahan kerupuk kulit serta mengetahui bahan-bahan yang terdapat dalam
pengelohan tersebut.

C.      Pembahasan
Dalam pembuatan
kerupuk kulit terdapat bahan baku yang dapat membahayakan kesehatan seperti
kulit yang berasal dari limbah sepatu dan jaket kulit, serta minyak yang
digunakan sudah tidak layak untuk dipakai, selain itu pula terdapat penggunaan
bahan-bahan kimia yang membahayakan kesehatan baik jangka pendek maupun jangka
panjang.
Seharusnya dalam
pembuatan kerupuk kulit menggunakan bahan baku yang tidak membahayakan seperti
kulit sapi atau kerbau yang layak, segar, higienis, dan sehat serta menggunakan
bumbu-bumbu yang aman untuk dikonsumsi, sehingga tidak ada pihak yang
dirugikan.
Dalam
melaksanakan kegiatan usaha ada empat prinsip yang meski diterapkan dalam
bisnis syariah, yaitu:
1.    Tauhid
Mengantarkan
manusia pada pengakuan akan ke-Esaan Allah selaku Tuhan semesta alam. Sehingga
dalam segala aktifitas khususnya dalam muamalah dan bisnis manusia hendaklah
mengikuti aturan-aturan yang ada jangan sampai menyalahi batasan-batasan yang
telah diberikan.
2.    Keseimbangan
(Aquilibrium/adil)
Islam
menganjurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat atau
berlaku dzalim. Al-Qur’an memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menimbang
dan mengukur dengan cara yang benar dan jangan sampai melakukan kecurangan
dalam bentuk pengurangan takaran dan timbangan.
وَأَوْفُوا
الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا      (٣٥)
Dan
sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang
benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya,” (Q.S.
al-Isra’: 35).
3.    Kehendak
bebas
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika
bisnis syari’ah, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.
Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang
mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang
dimilikinya.
4.    Tanggung
jawab
Untuk
memenuhi tuntutan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan
tindakannya secara logis[8].
5.    Kebenaran
Kebenaran
dalam mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam bisnis
kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi
proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan
maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.[9]

Selain itu Islam
memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan, ataupun jual beli. Namun
terntu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam,
mengatur perdagangan yang menjadikan seorang muslin akan maju dan berkembang
karena usaha tersebut  mendapat berkah
dan ridha Allah SWT di dunia dan di akhirat Adapun etika perdagangan dalam
Islam antara lain[10]
1.    Shiddiq
(Jujur)
Seorang
pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jika pedangan
tidak jujur maka selain perbuatan dosa, serta dapat berpengaruh negatif kepada
kehidupan pribadi dan keluarga pedangang itu sendiri, serta akan mempengaruhi
kehidupan bermasyarakat. Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Muthaffifiin: 1-3
0
وَيۡلٌ۬ لِّلۡمُطَفِّفِينَ 0  ٱلَّذِينَ إِذَا
ٱكۡتَالُواْ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسۡتَوۡفُونَ 0 وَإِذَا كَالُوهُمۡ أَو وَّزَنُوهُمۡ يُخۡسِرُونَ
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang, (1) [yaitu] orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, (2) dan apabila mereka
menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (3) (Q.S.
Al-Muthaffifiin: 1-3)”.
2.    Amanah
(tanggung Jawab)
Setiap pedagang
harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaannya tersebut, jika tidak akan
ada masyakarat yang dirugikan atas tindakan tersebut.
3.    Tidak
menipu
Rasulullah SAW
memperingati para pedangang untuk tidak mengobral janji atau mengada-ngada,
semata-mata agar barang dagangannya laku dan habis terjual, jika pedangang
melakukan hal tersebut maka akibat yang menimpa dirinya hanyalah kerugian.
Penipuan yang dilakukan misalnya mengatakan bahwa bahan dagangan tersebut
menggunakan bahan-bahan yang tidak berbahaya, tanpa zat kimia dan lain-lainnya,
menuliskan komposisi yang tidak sesuai dengan proses pada saaat produksi.
Rasulullah SAW bersabda :
إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الْحَلِفِ فِى
الْبَيـــْعِ فَـــإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ 
“Janganlah
kalian banyak bersumpah ketika berdagang sebab cara seperti itu melariskan
dagangan lalu menghilangkan keberkahannya”
4.    Menepati
janji
Seorang pedagang
dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada pedagang maupun kepada
pembeli atau konsumen dan tentunya harus menepati janji kepada Allah.
5.    Murah
hati
Maksud murah
hati disini yaitu pedangang harus ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka
mengalah namun tetap penuh tanggung jawab. Rasulullah SAW bersabda:
رَحِمَ اللهُ رَجُلاً سَمْحًا اِذَا
بَاعَ، وَاِذَا اشْتَرَى وَاِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati orang yang pemurah ketika
menjual, membeli, dan menuntut haknya (H.R. Muslim, 2564)”
6.    Tidak
melupakan akhirat
Jual beli adalah
perdagangan dunia, sedngkan melaksanakan kewajiban syariat Islam adalah
perdagangan akhirat. Keuntungan akhirat pasti lebih utama ketimbang keuntungan
dunia. Maka para pedangan Muslim sekali-kali tidak boleh menyibukkan dirinya
semata-mata untuk mencari keuntungan materi dengan meninggalkan keuntungan
akhirat.

Serta didalam
melaksanakan kegiatan usaha tidak boleh melanggar etika bisnis syari’ah, yaitu:
1.        
Maysir (Merugikan)
Suatu transaksi yang
dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang
menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan
transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.

2.    Gharar (Ketidak jelasan)
Sesuatu yang tidak jelas atau tersembunyi dan hasil akhirnya tidak
diketahui.
3.       
Dzulm (Kezaliman)
Meletakkan sesuatu tidak
pada tempatnya atau penganiayaan terhadap pihak lain.
4.       
Maksiat
Setiap bentuk pelanggaran
terhadap aturan Allah dan Rasul. Berbisnis tidak boleh dengan cara meninggalkan
perintah, atau dengan menjalankan hal yang dilarang.[11]
Apabila hal diatas terjadi maka
hal tersebut sudah tidak sesuai dengan prinsip syari’ah. Dengan demikian
kegiatan usaha tersebut harus disesuaikan dengan prinsip syari’ah dan menghilangkan
bahan baku yang berasal dari limbah kulit jaket dan sepatu kulit serta bumbu-bumbu
yang digunakan pun tidak membahayakan kesehatan dan tidak boleh merugikan pihak
lain, hanya demi memperoleh keuntungan.

D.      Analisa Penulis
Dalam
kasus kerupuk kulit yang berasal dari limbah sepatu dan jaket kulit, yang
menjadi permasalahannya yaitu bahan utama dalam proses pembuatan kerupuk kulit
tersebut yaitu dengan menggunakan sisa limbah yang berasal dari sepatu dan
jaket kulit, dimana sebelum dikelola limbah tersebut di potong menjadi beberapa
bagian, lalu direndam bersama H2O2 dan tawas. Setelah itu
kulit dibilas dan berubah menjadi pucat dan bersih. Ditambahkan juga zat
pewarna agar terlihat tidak begitu bersih atau pucat sehingga menyerupai
kerupuk kulit pada umumnya.
Sedangkan
proses untuk menghasilkan kerupuk kulit yang gurih, limbah kulit harus di jemur
lebih lama kemudian baru di goreng. Setelah matang tentu saja kerupuk kulit ini
sama wujudnya dengan kerupuk kulit asli. Tentunya kerupuk kulit yang berasal
dari sisa limbah jaket dan sepatu kulit tidak layak konsusmsi dan berbahaya
bagi kesehatan tubuh, selain itu terdapat tambahan dalam proses pengolahan
kerupuk kulit, seperti klorin/ tawas, H2O2, serta pewarna
sintetis.
Menurut
Acros (2005), tawas termasuk bahan kimia yang masuk klasifikasi berbahaya, yang
dapat menyebabkan kerusakan parah pada kesehatan apalagi jika terhirup,
tertelan, atau terserap melalui kulit, terkena mata akan menyebabkan irritasi
mata, apabila terkonsumsi akan menyebabkan iritasi organ pencernaan.
Menurut
Guyton dan Hall (199), dilihat dari struktur kimianya tawas mengandung logam
berat alumunium yang dalam bentuk ion sangat beracun apabila terkonsumsi dalam
jumlah berlebihan. Paparan alumunium berlebih dapat merusak organ detoktifikasi
yaitu hati. Jika sisa limbah kulit sepatu dan jaket di rendam dengan larutan
tawas dengan konsentrasi 4%-12% selama 30 menit hingga 120 menit, makan akan
menyerap alumunium sebanyak 0,226-0,413 ppm.
Menurut
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, bahan tambahan pangan
merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat dan bentuk
pangan. Penggunaan bahan tambahan pangan dalam produk pangan yang tidak
mempunyai resiko terhadap kesehatan manusia dapat dibenarkan karena lazim
digunakan. Namun penggunaan bahan tambahan pangan yang melampaui ambang batas
maksimal tidak dibenarkan karena merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
Sedangkan
bahan tambahan pangan yang berbahaya bagi kesehatan sesuai Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor: 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri kesehatan Nomor 722/Menkes/per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan,
bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam makanan adalah Asan Borat (Boric
Acid)
, dan senyawanya, Asam Salsilat dan garamnya (Salicylic Acid and
its salt),
Dietilpirokarbonat (Diethylpirocarbonate DEPC), Dulsin (Dulcin),
Kalium Klorat (Potassium Chlotate), Kloramfenikol (Choramphenicol),
Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominated Vegetable Oils), Nitrofurazon
(Nitrofurazone), Formalin (Formaldehyde), Kalium Bromat (Potassium
Bromate),
zat pewarna  Rhodamine B
dan Methanyl Yellow .
Didalam
pembuatan kerupuk kulit yang berasal dari limbah sepatu dan jaket kulit pewarna
yang digunakan adalah Methanyl Yellow, sedangkan  sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pewarna
tersebut tidak di perbolehkan karena berbahaya bagi kesehatan tubuh.

E.       Kesimpulan
Pembuatan
kerupuk kulit umumnya berasal dari kulit sapi dan kerbau yang masih segar dan
layak dikonsumsi serta memiliki kandungan gizi yang baik bagi tubuh. Dalam
melakukan kegiatan usaha pengusaha rumahan seharusnya tidak boleh curang dalam
proses pembuatan kerupuk kulit tersebut baik dalam pembelian bahan dasar
kerupuk kulit atau dengan penggunaan bahan-bahan yang berbahaya dan tidak layak
untuk dikonsumsi, serta membahayakan kesehatan seperti limbah jaket dan sepatu
kulit, penggunaan bahan-bahan kimia yaitu tawas/ klorin, serta penambahan
pewarna sintetik. Hal tersebut tidak sesuai dengan etika bisnis syariah karena
merugikan salah satu pihak, ketidak jelasan terhadap bahan-bahan yang
digunakan, serta
bentuk
pelanggaran terhadap aturan Allah dan Rasul.








DAFTAR
PUSTAKA

Amertaningtyas, D. 2013. Pengolahanan Kerupuk
Rambak Kulit Indonesia
. Jurnal Ilmu-ilmu Peternakan:21(3), Fakultas
Peternakan Universitas Brawijaya Malang.
Karim, M. Rusli.
1992. Berbagai Aspek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana.
Muhammad, Etika
Bisnis Islam
. 2004. Yogyakarta: Akademi Penerbitan dan Percetakan.
Adi ahmad. Etika
Binis Syariah. http://akucintakeuangansyariah.com/508/ingin-bisnis-syariah-ini-etika/. Diakses tanggal 18  Maret 
2016
Alodokter. 2014.
Pewarna Makanan yang diperbolehkan dan Dilarang. http://www.alodokter.com/pewarna-makanan-yang-diperbolehkan-dan–dilarang.
Diakses tanggal 13 Mei 2016 pukul 06.29
Islampos, 2011. Inilah
5 ketentuan Etika Bisnis dalam Islam.
http://www.islampos.com/inilah-5-ketentuan-etika-bisnis-dalam-islam-109003/.
Diakses tanggal 13 Mei 2016 pukul 07.58
Kompas. 2014. Hati-hati
Limbah Kulit Sepatu dijadikan Bahan Makanan.
http://regional.kompas.com/read/2014/09/05/08500601/Hati-hati.Limbah.Kulit.Sepatu.Dijadikan.Bahan.Makanan.
Diakses tanggal 12 Mei 2016 pukul 18.12
Purnomosymb19.
2013. Kikil dan kerupuk Kulit Beks Limah, Kembali Marak. http://purnomosymb19.blogspot.com/2013/12/kikil-dan-kerupuk-kulit-bekas.html?m=1,
diakses tanggal 13 Mei 2016 pukul 06.14
Sabatina,
Claresta Emanuela. 2014.  Kerupuk
Kulit berasal dari Limbah Kulit Sepatu.
http://emanuelaclarestasabatina.blogsopt.co.id/2014/10/kerupuk-kulit-bersal-dari-limbah-kulit.html?m=1
, diakses tanggal 12 Mei 2016 pukul 19.15
Reportase
Investigasi. 2012. Nikmatnya Limbah Sepatu Kulit. http://www.youtube.com/watch?v=zFwN5yaKBUI,
diakses tanggal 12 Mei 2016 pukul 18.00











[1] Fakultas Syari’ah dan Hukum,
Manajemen Keuangan Syari’ah IV D, UIN Sunan Gunung Djati Bandung,
novamardiana27@gmail.com

[2] http://blogspot.co.id/2011/06/bab-i-pendahuluan.html, diakses tanggal 18 Maret 2016
pukul 15.23

[3] 
Purnomosymb19. 2013. Kikil dan
kerupuk Kulit Beks Limah, Kembali Marak
. http://purnomosymb19.blogspot.com/2013/12/kikil-dan-kerupuk-kulit-bekas.html?m=1,
diakses tanggal 13 Mei 2016 pukul 06.14

[4]
Reportase Investigasi.
2012. Nikmatnya Limbah Sepatu Kulit. http://www.youtube.com/watch?v=zFwN5yaKBUI,
diakses tanggal 12 Mei 2016 pukul 18.00

[5] Kompas. 2014. Hati-hati Limbah
Kulit Sepatu dijadikan Bahan Makanan
http://regional.kompas.com/read/2014/09/05/08500601/Hati-hati.Limbah.Kulit.Sepatu.Dijadikan.Bahan.Makanan.
Diakses tanggal 12 Mei pukul 18.12

[6] 
Emanuela Claresta Sabatina. 2014.  Kerupuk Kulit berasal dari Limbah Kulit Sepatu
.http://emanuelaclarestasabatina.blogsopt.co.id/2014/10/kerupuk-kulit-bersal-dari-limbah-kulit.html?m=1
, diakses tanggal 12 Mei 2016 pukul 19.15

[7] Alodokter. 2014. http://www.alodokter.com/pewarna-makanan-yang-diperbolehkan-dan-dilarang,
diakses tanggal 13 Mei 2016 pukul 06.29

[8] Muhammad, Etika Bisnis Islam,
Yogyakarta: Akademi Penerbitan dan Percetakan, 2004, hlm. 103

[9] Islampos, 2011. Inilah 5
ketentuan Etika Bisnis dalam Islam.
http://www.islampos.com/inilah-5-ketentuan-etika-bisnis-dalam-islam-109003/.
Diakses tanggal 13 Mei 2016 pukul 07.58

[10] M Rusli Karim. Berbagai Aspek
Ekonomi Islam.
Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1992, hlm. 107

[11] Adi ahmad. Etika Binis Syariah. http://akucintakeuangansyariah.com/508/ingin-bisnis-syariah-ini-etika/ Diakses tanggal 18  Maret 
2016

Rabu, 09 Maret 2016

Strategi Tata Letak



A.      Strategi Tata letak
Tata letak adalah suatu keputusan penting yang menentukan efisiensi operasi secara jangka panjang. Tata letak memiliki banyak dampak strategis karena tata letak menentukan daya saing perusahaan dalam hal kapasitas, proses, fleksibelitas, biaya, kualitas lingkungan kerja, kontak dengan pelanggan dan citra perusahaan. Tata letak yang efektif akan dapat menunjang pelaksanaan strategi bisnis yang telah ditetapkan perusahaan apakah diferensiasi, low cost atau respon yang cepat. Hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan desain tata letak adalah :
1.         Utilisasi ruang, peralatan, dan orang yang lebih tinggi
2.         Aliran informasi, barang atau orang yang lebih baik
3.         Modal karyawan yang lebih baik, juga kondisi lingkungan kerja yang lebih aman
4.         Interaksi dengan pelanggan/klien yang lebih baik
5.         Fleksibilitas

Untuk mendapatkan fleksibilitas dalam tata letak, para manager melatih silang karyawan, merawat peralatan, menjaga investasi tetap rendah, menempatkan sel kerja berdekatan, dan menggunakan peralatan kecil yg mudah dipindahkan.

B.       Jenis-jenis Tata Letak
Sebuah tata letak yang efektif memfasilitasi terjadinya : aliran bahan, manusia dan informasi di dalam-atau-antar wilayah. Sebuah tata letak yang baik perlu menetapkan hal-hal berikut :
1.      Peralatan penangan bahan
Manager harus memutuskan peralatan yang akan digunakan, seperti ban berjalan, cranes, automated storage and retrieval system, juga kereta otomatis untuk mengirim dan menyimpan bahan.
2.      Kapasitas dan persyaratan luas ruang
Desain tata letak dan penyediaan ruang hanya dapat dilakukan saat persyaratan jumlah pekerja, mesin, dan perakitan diketahui. Seperti persyaratan ruangan persegi empat minimal berukuran 6 x 6 kaki, ditambah toilet, kantin, tangga, lift, juga pencegahan masalah keamanan, kebisingan, debu, temperature, dan ruangan peraltan dan mesin.
3.      Lingkungan hidup dan estetika
Penentuan tata letak juga membutuhkan keputusan mengenai jendela, penghijauan, dan tinggu atap untuk menyediakan aliran udara, mengurangi kebisingan, dan menyediakan keleluasaan pribadi.
4.      Aliran informasi
Penentuan tata letak harus memperhatikan kelancaran komunikasi antar divisi, misalnya jarak antar ruang, pembatas setengah badan, atau ruang kantor terpisah.
5.      Biaya pergerakan antarwilayah kerja
Pertimbangkan hal hal yang berkaitan dengan pemindahan bahan dan kepentingan beberapa wilayah tertentun untuk didekatkan satu sama lain. Terdapat enam pendekatan biasa digunakan oleh para manajer dalam menyelesaikan permasalahan tata letak, yaitu :
a.       Tata Letak Kantor
Tata letak kantor adalah cara mengelompokkan pekerja, perlengkapan pekerja, dan ruang dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, dan pergerakan informasi.
Cara penyelesaian layout kantor adalah menggunakan analisa diagram hubungan (relationship chart). Diagram yang disiapkan untuk sebuah kantor desainer produk menyatakan kepala bidang pemasaran haruslah (1) dekat dengan wilayah desainer, (2) kurang dekat dengan sekretaris pusat, (3) tidak dekat sama sekali dengan ruang fotokopi atau departemen keuangan.
b.      Tata Letak Toko Eceran
Merupakan sebuah pendekatan yang berkaitan dengan aliran pengalokasian ruang dan merespon pada perilaku konsumen. Layout ini didasarkan pada ide bahwa penjualan dan keuntungan bervariasi kepada produk yang menarik perhatian konsumen. Sehingga banyak manajer ritel mencoba untuk mempertontonkan produk kepada konsumen sebanyak mungkin. Penelitian membuktikan bahwa semakin besar produk terlihat oleh konsumen maka penjualan akan semakin tinggi dan tingkat pengembalian investasi semakin tinggi. Untuk itu manajer operasional perusahaan ritel dapat melakukan pengubahan pengaturan toko secara keseluruhan atau alokasi tempat bagi beragam produk dalam toko. Ada lima ide yang dapat dimanfaatkan dalam pengaturan toko yaitu:
1)   Tempatkan barang-barang yang sering dibeli di sekitar batas luar toko.
2) Gunakan lokasi yang strategis untuk produk yang menarik dan mempunyai nilai keuntungan besar seperti kosmetika, asesories.
3) Distribusikan “produk kuat” yaitu yang menjadi alasan utama para pengunjung berbelanja, pada kedua sisi lorong dan letakkan secara tersebar untuk bisa dilihat lebih banyak konsumen.
4)   Gunakan lokasi ujung lorong karena memiliki tingkat pertontonan yang tinggi
5)  Sampaikan misi toko dengan memilih posisi yang menjadi penghentian pertama bagi konsumen.
c.       Tata Letak Gudang
Storage atau warehouse atau inventory adalah gudang penyimpanan untuk tempat menyimpan material baik bahan baku, barang setengah jadi maupun barang jadi yang siap dikirim ke pelanggan. Sebagian besar material disimpan di gudang di lokasi tertentu sampai material tadi diperlukan dalam proses produksi. Bentuk gudang tergantung ukuran dan kuantitas komponen dalam persediaan dan karakter sistem penanganan bahan dari produk atau kontainer yang digunakan. Fungsi inventory
1)      Memisahkan berbagai material untuk proses produksi
2)      Menyediakan material untuk pilihan pelanggan
3)      Mengambil keuntungan diskon
4)      Menjaga pengaruh inflasi
d.      Tata Letak dengan Posisi Tetap
Pada tata letak ini, proyek tetap berada di satu tempat, sementara para pekerja dan peralatan datang ke tempat tersebut.  Contoh penerapan tata letak dengan posisi tetap :
1)    Pelayanan jasa dengan tata letak posisi tetap adalah ruang operasi, pasien tetap diam di mejas, serta personel medis dan peralatan dibawa ke lokasi.
2)  Dalam pembuatan kapal, terdapat ruang terbatas di sebelah tata letak dengan posisi tetap yang disebut loading area platen. Ruang ini digunakan selama berbagai periode waktu bagi setiap kontraktor.
3)    Sebuah rumah yang dibangun dengan tata letak posisi tetap akan dikerjakan di tempat dengan peralatan, bahan dan pekerja yang dibawa ke lokasi untuk “rapat para pedagang” untuk menentukan ruang untuk berbagai periode waktu.
 e.       Tata Letak Berorientasi Proses
Tata letak yang berorientasi pada proses (process-oriented layout) dapat menangani beragam barang atau jasa secara bersamaan. Ini merupakan cara tradisional untuk mendukung sebuah strategi diferensiasi produk. Tata letak ini paling efisien di saat produk yang memiliki persyaratan berbeda, atau di saat penanganan pelanggan, pasien atau klien dengan kebutuhan yang berbeda. Tata letak yang berorientasi pada proses biasanya memiliki strategi volume rendah dengan variasi tinggi.
Pada tugas akhir ini hanya dibahas mengenai layout dari lokasi departemen. Dengan penataan lokasi departemen yang baik, diharapkan perusahaan mendapat keuntungan, antara lain :
1. Biaya penanganan bahan baku menjadi minimal.
2. Penggunaan ruangan yang efisien.
3. Mencegah terjadinya kemacetan aliran bahan.
4. Penggunaan tenaga kerja yang efisien.
5. Mengurangi waktu yang diperlukan dalam proses pabrikasi atau untuk melayani konsumen.


Sumber : bab_6_strategi­_tata_letak.pdf